Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Korupsi Citraland, 1.300 Unit Rumah Telah Dibangun dan Dijual Berstatus Masih HGB

Mistar.idSenin, 2 Maret 2026 21.10
journalist-avatar-top
DI
kasus_korupsi_citraland_1300_unit_rumah_telah_dibangun_dan_dijual_berstatus_masih_hgb

Lima orang dari PT DMKR saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi Citraland. (Foto: Deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland 8.077 hektare kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam kasus ini, ada empat orang yang menjadi terdakwa, yakni Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut), Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II, dan Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (2/3/2026).

Kelima saksi yang dihadirkan berasal dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). PT DMKR merupakan anak usaha PT Ciputra Land yang menjadi pengembang perumahan elite di lahan negara tersebut.

Mereka di antaranya ialah Julius Sitorus selaku Direksi PT DMKR unsur perwakilan PTPN II, Irawan selaku General Manager (GM) Citraland Sampali, Taufik Hidayat selaku GM Citraland Helvetia-Tanjung Morawa sekaligus penerima kuasa dari Direktur PT DMKR, Nanik Santoso, yang tak hadir, Lili selaku Finance Citraland, dan Vivi selaku Marketing Citraland Sampali.

Di persidangan terungkap, total lahan seluas 8.077 hektare yang diinbreng PTPN II ke PT NDP, seluas 2.515 hektare menjadi bagian kerja sama. Dari luasan tersebut, seluas 93 hektare yang semula berstatus Hak Guna Usaha (HGU) telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Para saksi mengakui dari 93 hektare lahan berstatus HGB itu, sekitar 88 hektare telah dibangun perumahan sebanyak 1.300 unit rumah. Namun hingga kini, alas hak perumahan tersebut masih belum berganti menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Harga rumah per unit, baik di Citraland Tanjung Morawa, Helvetia maupun lokasi lainnya, berkisar Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar," ujar salah satu saksi, Taufik.

Saat dicecar majelis hakim terkait status kepemilikan setiap unit rumah, Taufik mengatakan seluruh unit rumah masih berstatus HGB atas nama PT NDP.

"Surat Keputusan (SK) HGB dipecah dalam enam surat keputusan dan ditandatangani oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kami sudah menyurati PT NDP dan PTPN II agar HGB segera dipecah agar dapat ditingkatkan menjadi SHM," ujarnya.

Saksi lainnya, Irawan, mengungkapkan sekitar 90 persen dari 1.300 unit rumah tersebut telah lunas dibayar konsumen. Meski begitu, status hak atas tanah masih berupa HGB dan belum menjadi SHM.

"Hal itu karena ada permasalahan hukum, sehingga proses permohonan pemecahan HGB menjadi SHM terkendala," tuturnya.

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Kasim, mengatakan kasus ini suatu waktu bakal jadi bom waktu. Artinya, ke depan bakal menjadi persoalan panjang ketika konsumen telah melunasi perumahan yang dibeli, tetapi SHM belum didapatkan karena status alas haknya masih HGB.

"Ini bakal menjadi bom waktu ke depannya. Harganya mahal dibeli, tapi ketika dilunasi, pembeli tidak bisa menerima SHM, karena tanahnya masih HGB," ucap Kasim.

Terpisah, JPU Hendri Sipahutar menyebut ada delapan saksi yang seharusnya dihadirkan di sidang kali ini salah satunya Direktur PT DMKR, Nanik Santoso. Namun, mereka menyurati JPU tidak dapat hadir. Jaksa pun akan melayangkan surat panggilan untuk persidangan berikutnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN